Gara-gara SMS Nyasar, Pelajar SMP Disetubuhi Dua Kali

Malang – Lagi-lagi kasus asusila kembali dialami seorang pelajar. Kali ini menimpa siswi SMP di Kota Malang, sebut saja Dian (14). Siswi kelas 1 SMP swasta ini disetubuhi teman yang baru dikenalnya melalui pesan Short Message Service (SMS).

Pelaku, Rudi Purnomo (29) warga Sukun Gempol, Kota Malang, seorang tenaga pemasaran di sebuah perusahaan itu kini dijebloskan ke Polresta Malang setelah menjalani pemeriksaan.

Korban yang bertempat tinggal di kawasan Blimbing, Kota Malang ini mulanya mengenal pelaku dari sebuah SMS nyasar telepon selulernya, Sabtu (30/5/2009).

Lantaran penasaran siapa penerima SMS, pelaku mengajak bertemu di bawah jembatan Fly Over Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang, malam hari setelah menerima pesan singkat. Berdalih ingin menunjukkan barang-barang koleksinya, pelaku mengajak korban ke tempat kos pelaku berada di Jalan MT Haryono.

“Di tempat kos itu pelaku menyetubuhi korban,” kata Aiptu Ketut Mariati Kanit UPPA Polresta Malang kepada detiksurabaya.com usai memeriksa pelaku.

Perbuatan asusila pelaku kembali diulang untuk kedua kalinya. Esok harinya pelaku mengajak korban check in di sebuah hotel di Kota Malang.

“Dua kali saya berbuat itu (menyetubuhi, red), di hotel dan di tempat kos saya. Semua itu atas dasar suka sama suka,” kata pelaku kepada detiksurabaya.com saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolresta Malang Jaksa Agung Suprapto, Malang.

Karena perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis yakni UU perlindungan anak serta pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dan pasal 287 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman di atas 8 tahun penjara.(fat/fat)

Satu Tanggapan

  1. Masak Cuma Yang Laki aja yg dijatuhi hukuman…

    Sudah jelas perbuatan itu dilakukan suka sama suka…\
    klo pemerkosaan gak mungkin donk bisa terulang kedua kalinya ditempat yg berbeda pulak…

    Hukum di Indonesia Memang Taiiikkk….!!!!!

Tinggalkan Balasan ke Cobain Batalkan balasan