Gara-gara SMS Nyasar, Pelajar SMP Disetubuhi Dua Kali

Malang – Lagi-lagi kasus asusila kembali dialami seorang pelajar. Kali ini menimpa siswi SMP di Kota Malang, sebut saja Dian (14). Siswi kelas 1 SMP swasta ini disetubuhi teman yang baru dikenalnya melalui pesan Short Message Service (SMS).

Pelaku, Rudi Purnomo (29) warga Sukun Gempol, Kota Malang, seorang tenaga pemasaran di sebuah perusahaan itu kini dijebloskan ke Polresta Malang setelah menjalani pemeriksaan.

Korban yang bertempat tinggal di kawasan Blimbing, Kota Malang ini mulanya mengenal pelaku dari sebuah SMS nyasar telepon selulernya, Sabtu (30/5/2009).

Lantaran penasaran siapa penerima SMS, pelaku mengajak bertemu di bawah jembatan Fly Over Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang, malam hari setelah menerima pesan singkat. Berdalih ingin menunjukkan barang-barang koleksinya, pelaku mengajak korban ke tempat kos pelaku berada di Jalan MT Haryono.

“Di tempat kos itu pelaku menyetubuhi korban,” kata Aiptu Ketut Mariati Kanit UPPA Polresta Malang kepada detiksurabaya.com usai memeriksa pelaku.

Perbuatan asusila pelaku kembali diulang untuk kedua kalinya. Esok harinya pelaku mengajak korban check in di sebuah hotel di Kota Malang.

“Dua kali saya berbuat itu (menyetubuhi, red), di hotel dan di tempat kos saya. Semua itu atas dasar suka sama suka,” kata pelaku kepada detiksurabaya.com saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolresta Malang Jaksa Agung Suprapto, Malang.

Karena perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis yakni UU perlindungan anak serta pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dan pasal 287 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman di atas 8 tahun penjara.(fat/fat)

Penghasilan Seorang Ketua KPK(Antasari Azhar)

Jakarta – Status Antasari Azhar boleh saja sebagai tersangka. Namun untuk urusan gaji Antasari masih menerima tiap bulannya dari KPK meskipun hanya 3/4-nya saja.

Hal tersebut berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam pasal 7 disebutkan, gaji pokok diberikan sebesar 75 persen dan berbagai tunjangan tetap diberikan jika pimpinan KPK baru diberhentikan sementara. “Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden,” isi aturan tersebut, Senin (4/5/2009).

Gaji dan tunjangan baru bisa dihentikan secara permanen, jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap Antasari. Hal ini juga harus tetap diputuskan oleh Presiden. Seperti diketahui, gaji pokok seorang ketua KPK adalah Rp 5.040.000. Sedangkan dari berbagai tunjangan, Antasari memperoleh sedikitnya Rp.59.600.000. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, kehormatan, perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua.

Sumber:http://www.detiknews..com/read/2009/…terima-75-gaji